Kabupaten Bogor, MTMNetwork.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat pelayanan administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu. Program yang dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tersebut telah berjalan secara konsisten selama kurang lebih lima tahun.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh legalitas perkawinan secara resmi. Menariknya, pelayanan isbat nikah tersebut diberikan secara gratis dan pelaksanaannya dilakukan dengan menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, mengatakan keberlanjutan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan,” ungkap Sigit dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Jumat (7/8).
Menurut Sigit, luasnya wilayah Kabupaten Bogor menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan publik. Kabupaten Bogor memiliki 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa.
Karena itu, pelayanan isbat nikah tidak hanya dipusatkan di satu wilayah, tetapi dilakukan dengan menyasar sejumlah kecamatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kecamatan Ciampea dengan jumlah peserta yang cukup banyak.
Kebutuhan layanan di setiap wilayah pun berbeda. Untuk kawasan Ciseeng dan Parung, kebutuhan isbat nikah disebut relatif lebih sedikit dibandingkan sejumlah wilayah di Bogor Barat maupun Bogor Timur.
Namun, Pemkab Bogor tetap membuka peluang untuk menambah jumlah peserta dan memperluas cakupan layanan apabila kebutuhan masyarakat meningkat.
“Kalau kegiatan seperti ini dilaksanakan di wilayah Bogor Barat, misalnya di Leuwiliang, jumlah pesertanya bisa mencapai lebih dari seribu orang,” jelas Sigit.
Ia menegaskan bahwa keberadaan layanan isbat nikah bukan berarti pemerintah mendorong masyarakat untuk menunda pencatatan perkawinan. Sebaliknya, program tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pencatatan dan legalitas perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Informasi tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya legalitas perkawinan dan dapat memanfaatkan layanan pemerintah apabila memang memenuhi persyaratan,” katanya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Bogor juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Program isbat nikah menjadi salah satu layanan yang diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinannya.
Keberlanjutan Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat membantu semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan.
Dengan layanan yang gratis dan menjangkau berbagai wilayah, program tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Bogor untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan administrasi dan kepastian hukum secara lebih mudah dan terjangkau. san

