Kota Tangerang, MTM Network – Terungkapnya kasus penyekapan seorang pria di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, bermula dari kepanikan keluarga korban yang menerima foto dan video memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kemudian berhasil ditangani cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Korban diketahui bernama Iwan Kurniawan (53), yang diduga menjadi korban perampasan kemerdekaan dan penganiayaan oleh dua orang pelaku berinisial JP (54) dan WD (23). Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk pada Senin (1/6/2026) malam langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sedang disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,” ujar Rabiin.
Dari hasil penyelidikan diketahui, korban sebelumnya dibawa dari kediamannya pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban yang sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya didatangi oleh JP dan WD. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari.
Setibanya di lokasi, korban diduga langsung diikat menggunakan tali tambang plastik pada tangan, kaki, hingga bagian kepala. Selama berada di dalam rumah tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi dan tekanan yang membuatnya mengalami penderitaan fisik maupun psikologis.
Menurut keterangan korban, tindakan tersebut dipicu persoalan utang piutang. Pelaku diduga memaksa korban untuk segera menyelesaikan kewajiban yang menjadi sengketa di antara mereka.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” kata Rabiin.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan kondisi korban sedang terikat. Merasa khawatir terhadap keselamatan anggota keluarganya, mereka segera meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Respons cepat petugas berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan para pelaku tanpa menunggu waktu lama.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa tindakan penyekapan maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, termasuk sengketa utang piutang, diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Jauhari. Kasus ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dan keluarga dalam membantu aparat mengungkap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan seseorang. san

