Kabupaten Indramayu, MTM Network – Sidang lanjutan ke-17 kasus dugaan pembunuhan yang dikenal publik sebagai perkara “Paoman Indramayu” kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026). Persidangan kali ini menjadi salah satu tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri yang berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah yang dibacakan di hadapan majelis hakim, sampel tersebut dinyatakan identik dengan profil DNA korban bernama Budi.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyambut hasil pembacaan bukti forensik tersebut sebagai perkembangan penting dalam proses persidangan. Menurutnya, bukti ilmiah memiliki peran signifikan dalam membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah diperiksa pengadilan.
“Hasil Laboratorium Forensik yang dibacakan hari ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian. Kami menghormati langkah Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan bukti-bukti berdasarkan pemeriksaan ilmiah di persidangan,” ujar Hery Reang usai sidang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum atas proses pembuktian yang telah dilakukan selama persidangan berlangsung. Menurutnya, seluruh alat bukti yang dihadirkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Menanggapi jalannya proses hukum, Hery menegaskan keyakinannya bahwa persidangan harus berlandaskan pada fakta dan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Kami percaya proses hukum berjalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan alat bukti yang diajukan secara sah,” katanya.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat Indramayu tersebut kini memasuki tahap akhir proses persidangan. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian dilakukan dalam sejumlah sidang sebelumnya, agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang mendatang, pengadilan akan melanjutkan agenda pembuktian tambahan sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan atau requisitoir oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.
Perkembangan persidangan terus menjadi perhatian publik karena dinilai akan menentukan arah akhir penanganan perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Semua pihak kini menantikan proses lanjutan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. san

