Kabupaten Bogor, MTM Network – Upaya penataan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Kali ini, kegiatan normalisasi Kali Angke I difokuskan di wilayah Kecamatan Kemang dengan melakukan penertiban bangunan liar, pengerukan sedimentasi, serta pembersihan material bangunan di sepanjang sempadan sungai.
Penataan dilakukan di sepanjang Jalan Raya Kemang hingga Jalan Raya Salabenda–Atang Senjaya sebagai bagian dari program pengembalian fungsi sungai agar mampu mengalirkan air secara optimal sekaligus mengurangi potensi banjir saat musim hujan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengerahkan alat berat berupa excavator dan dump truck untuk mengangkat endapan lumpur serta mengangkut puing-puing hasil pembongkaran bangunan liar. Selain itu, dilakukan pula pencopotan tiga spanduk yang melintang tanpa izin dan pemutusan tujuh jaringan instalasi listrik oleh petugas PLN karena tidak lagi sesuai peruntukannya.
Camat Kemang, Imam Mahmudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program normalisasi daerah aliran Kali Angke I yang bertujuan mengembalikan fungsi sungai sekaligus menata kawasan sempadan agar lebih aman dan tertib.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program normalisasi Kali Angke I yang bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus menata kawasan sempadan agar lebih tertib dan aman,” ujar Imam Mahmudi.
Penataan kawasan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kecamatan Kemang, TNI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas PLN, serta instansi terkait lainnya. Selama proses berlangsung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan seluruh material sisa bangunan berhasil diangkut dari lokasi.
Imam menambahkan, selain pengerukan sungai dan penertiban bangunan liar, pihaknya juga memastikan seluruh fasilitas yang melanggar aturan di sepanjang sempadan sungai ditertibkan agar tidak menghambat fungsi aliran air.
“Kami juga melakukan pencopotan spanduk yang dipasang tanpa izin serta pemutusan instalasi listrik yang sudah tidak sesuai peruntukannya. Penataan ini dilakukan agar kawasan sempadan sungai menjadi lebih tertib dan aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap hasil penataan tersebut dapat dijaga bersama oleh masyarakat dengan tidak kembali mendirikan bangunan ataupun memanfaatkan sempadan sungai untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hasil penataan ini. Sungai harus tetap bersih dan sempadannya tidak kembali dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas yang mengganggu fungsi aliran air. Dengan kolaborasi semua pihak, kami berharap upaya ini memberikan manfaat nyata, terutama dalam mengurangi potensi banjir,” pungkas Imam.
Program normalisasi dan penataan sempadan sungai akan terus dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, meningkatkan kapasitas aliran sungai, serta meminimalkan risiko bencana banjir di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. san

