Kabupaten Bogor, MTMNetwork.id – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mulai memberlakukan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, termasuk di sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata pengelolaan parkir sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pemberlakuan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan. Untuk TJU Kategori 1, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan ditetapkan sebesar Rp25.000. Bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp15.000, sedangkan sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000. Adapun sepeda motor dikenakan tarif Rp5.000.
Sementara itu, pada TJU Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000. Bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000, serta sepeda motor sebesar Rp2.500.
Penentuan kategori jalan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas. Jalan Kategori 1 berada di kawasan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi serta tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Sementara Kategori 2 memiliki tingkat aktivitas dan kepadatan lalu lintas sedang.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir. Dalam aturan itu, parkir ditempatkan sebagai salah satu sarana pengendalian lalu lintas yang pembinaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk Wilayah 1, sejumlah ruas jalan yang masuk pelayanan TJU Kategori 1 antara lain Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2 atau Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menegaskan, pemberlakuan tarif tersebut tidak berhenti pada penetapan retribusi. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas penerapannya.
“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, penataan parkir memiliki fungsi yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan pengendalian lalu lintas. Pengelolaan parkir yang baik diharapkan dapat mencegah parkir sembarangan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Selain itu, penerapan lokasi parkir juga berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan kawasan Tegar Beriman, termasuk area Alun-Alun Kabupaten Bogor, yang semakin tertata. Penataan parkir juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkas Bayu.
Dengan demikian, penerapan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman diarahkan bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen dalam menciptakan tata kelola parkir dan lalu lintas yang lebih teratur serta mendukung kenyamanan masyarakat. san

