MTM Network
Breaking NewsNasional

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran 1.346 Obat Keras di Tangerang

foto dok. polsek benda

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Informasi dari masyarakat membantu polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial CF (25) diamankan bersama ribuan butir obat yang diduga akan diperjualbelikan.

Dari tangan CF, petugas menyita total 1.346 butir obat, terdiri atas 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Tim tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Zainal Arifin.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan, informasi masyarakat menjadi awal polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas transaksi obat keras.

Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan pendalaman di lokasi. Polisi kemudian menggunakan metode undercover buy untuk mengungkap dugaan transaksi tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A07 berwarna biru.

Selain itu, terdapat uang tunai Rp511 ribu yang turut disita dan diduga berkaitan dengan hasil transaksi obat.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap CF. Dari keterangan awal tersebut, CF mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial R alias Ujang.

Polisi belum berhenti pada penangkapan CF. Penyidik kini mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.

Eko menegaskan, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengetahui sumber obat serta kemungkinan lokasi lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya,” kata Eko.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tersebut.

Saat ini, CF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Benda. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum.

Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di lingkungan sekitar. san

Related posts

Melly, “Ratu Totok” Kota Tangerang yang Mengubah Sentuhan Menjadi Bisnis Relaksasi Berkelas

cms

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online Lewat Super App

cms

Aparat gabungan berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan sebanyak 104.082 ekor BBL

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel