Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Polres Metro Tangerang Kota terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan melalui Operasi Nila. Salah satu pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan dengan mengamankan pria berinisial IJ (41).
IJ diamankan di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 411 butir obat yang diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol. Petugas juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp354 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Penindakan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sepatan menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Arqi Afiandi, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, peran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan,” ujar Herbin.
Ia mengatakan, kepolisian akan mengembangkan setiap kasus untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan IJ beserta barang bukti.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti,” kata Fahyani.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapat IJ dari seseorang berinisial D. Orang tersebut kini masuk dalam DPO dan masih diburu untuk dimintai keterangan serta didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Sepatan. Penyidik juga melakukan pengecekan laboratorium awal, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan gelar perkara sebelum proses selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Polres Metro Tangerang Kota menyatakan Operasi Nila akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. san

