MTM Network
Breaking NewsNasional

28 Paket Sabu hingga 7.273 Obat Keras Disita Polres Kuningan, 22 Tersangka Diamankan

foto dok. polres kuningan

Kabupaten Kuningan, MTMNetwork.id – Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan puluhan tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama Juli hingga September 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan, polisi mengungkap 12 perkara dengan 22 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menyita 28 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas dari berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp15 juta.

“Petugas juga menyita 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis,” ujar Hendra.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola transaksi yang digunakan para tersangka. Modus yang dilakukan antara lain sistem tempel dengan menggunakan peta lokasi yang telah ditentukan serta transaksi secara langsung dengan metode cash on delivery atau COD.

Dari 12 perkara yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka. Polisi juga mengungkap satu perkara obat keras dan psikotropika dengan satu tersangka berinisial A.Y.S., serta delapan kasus obat keras/bebas terbatas dengan 10 tersangka.

Sebaran perkara tersebut berada di lima kecamatan. Kecamatan Ciawigebang dan Cidahu masing-masing menjadi lokasi empat kasus, Kecamatan Kuningan tiga kasus, Kecamatan Cigugur dua kasus, serta Kecamatan Kalimanggis satu kasus.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. mengatakan, upaya penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba,” kata Bellen.

Dari 22 tersangka yang diamankan dalam periode Juli-September 2026, enam orang diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka kini diproses sesuai dengan sangkaan pasal dalam perkara masing-masing.

Untuk perkara sabu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara tersangka psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, sedangkan perkara obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan secara keseluruhan telah menangani 50 Laporan Polisi dengan 70 tersangka. Sebanyak 32 LP dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21, satu LP diselesaikan melalui Restorative Justice, sementara 17 LP dengan 26 tersangka masih menjalani proses penyidikan. san

Related posts

Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal di Teluknaga, Telusuri Jalur Distribusi

cms

Ibu-ibu PKK Ciracas Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Tegaskan Penolakan Premanisme dan Miras

redaksi Mtm

Sedjenak Ngejamu Ubah Citra Jamu Jadi Minuman Kekinian, Destinasi Nongkrong Sehat Baru di Kota Tangerang

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »