Breaking News

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg di Depok, Satu Pria Ditangkap

Depok, MTM Network — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Depok berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/2/2026) pagi, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AF beserta barang bukti ganja seberat lebih dari dua kilogram.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak jasa ekspedisi yang mencurigai adanya paket diduga berisi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah gerai ekspedisi yang berada di Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sekitar pukul 07.30 WIB.


Saat paket dibuka di hadapan petugas, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram. Polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial AF yang diduga terkait dengan pengiriman barang haram tersebut.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Depok.


“Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial AF di daerah Depok pada hari Minggu, 8 Februari 2026. Barang bukti yang kami sita dari saudara AF adalah narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Dari keterangan saudara AF, narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Depok,” ujarnya.


Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (AS/AA)

Related posts

15 Kasus Terungkap, 26 Tersangka Dibekuk di Jakarta Utara

cms

Pelayanan Perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Respons Positif dari Warga

redaksi Mtm

Kapolri: Ojol dan Buruh Berperan Penting Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

redaksi Mtm

Leave a Comment