Breaking News

Sindikat Pencuri Kabel Penangkal Petir SPBU Shell Dibongkar, Tujuh Orang Ditangkap

Jakarta, MTM Network – Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian kabel grounding atau penangkal petir milik jaringan SPBU Shell yang terjadi di sekitar 40 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pencurian kabel grounding di area SPBU berpotensi menimbulkan bahaya serius karena dapat memicu kebakaran maupun ledakan.


“Hal ini tentunya sangat membahayakan karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi,” ujar Kombes Iman Imanuddin dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).


Menurutnya, Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut guna mencegah risiko yang dapat mengancam karyawan SPBU maupun masyarakat sebagai konsumen.


Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi.


“Barang bukti yang kami amankan meliputi kendaraan bermotor dua unit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan pencuriannya, kemudian alat yang digunakan oleh para pelaku berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, kemudian gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka,” jelasnya.


Selain itu, petugas juga menyita potongan tembaga hasil curian, pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.


“Kemudian potongan tembaga dari hasil kejahatan juga, pakaian yang digunakan di tempat kejadian perkara oleh para tersangka, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara,” lanjut Iman.


Kombes Iman mengungkapkan, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. W (24) berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian. ANMS (18) bertugas memantau situasi saat W beraksi. MR (21) memantau situasi sekaligus mengemudikan kendaraan. MAH (22) menjadi joki dan turut mencuri. U (30) juga disebut sebagai salah satu otak aksi pencurian. Sementara R (26) membantu pencurian dan memantau situasi, serta JA (37) berperan memantau dan menjadi joki kendaraan.


“Tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu W dengan peran sebagai eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Kemudian ANMS berperan memantau situasi saat W yang tadi melakukan pencurian,” terang Iman.


Ia menambahkan, MR memiliki peran ganda sebagai pemantau dan pengemudi kendaraan.


“Kemudian MAH perannya sebagai joki juga turut serta melakukan pencurian kabel grounding tersebut. Kemudian dari dua orang ini, mereka mencari jaringan yang lainnya juga. Tersangka U juga diidentifikasi sebagai salah satu otak di balik aksi pencurian ini. Sementara itu, R turut membantu pencurian. Dan JA perannya memantau situasi dan sebagai joki yang mengendarai kendaraan pada saat melakukan pencurian tersebut,” bebernya.


Akibat aksi sindikat tersebut, kerugian masih dalam tahap estimasi dan diperkirakan berada pada kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar.


Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pencurian kabel grounding di SPBU tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berisiko membahayakan lingkungan sekitar, pekerja SPBU, dan masyarakat yang tengah mengisi bahan bakar. (AS/AA)

Related posts

Pemohon Puji Layanan BPKB Polda Metro Jaya, Usulkan Fasilitas Fotokopi Lebih Dekat

redaksi Mtm

Polri Targetkan Produksi Jagung Nasional Tembus 4 Juta Ton, Polda Metro Jaya Siapkan 50 Hektar Lahan

redaksi Mtm

Den Turangga Polri Turun ke Jalan Akses UI, Jumat Berkah Hadirkan Polisi Lebih Dekat dengan Warga

redaksi Mtm

Leave a Comment