Breaking News

Pengembangan Kasus Narkoba di NTB Seret Mantan Kapolres Bima Kota

Jakarta, MTM Network – Pengembangan kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat menyeret mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam keterangannya di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.


Kadivhumas menjelaskan, perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu 30,415 gram.


Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengungkap keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.


Dari hasil pemeriksaan, AKP ML mengungkap dugaan peran AKBP DPK dalam jaringan tersebut. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.


Penyidik menemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.


Atas dugaan tersebut, AKBP DPK dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.


Dalam kesempatan itu, Kadivhumas menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas siapapun yang terlibat narkotika.


“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegasnya.


Ia juga memastikan proses hukum dan etik berjalan paralel tanpa perlakuan khusus. AKBP DPK saat ini menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri dan dijadwalkan mengikuti sidang kode etik pada 19 Februari 2026.


“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.


Polri masih mendalami jaringan yang diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan tengah memburu bandar berinisial E.


“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” pungkasnya. (AS/AA)

Related posts

Hadroh Brimob Warnai Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya

redaksi Mtm

Empat Pemuda Diamankan Polisi Saat Diduga Hendak Tawuran di Kampung Mekarsari

redaksi Mtm

Usut Korupsi Pemanfaatan Hutan, Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dari PT P

redaksi Mtm

Leave a Comment