Breaking News

Remaja Pelaku Curanmor Viral di Jakbar Ditangkap, Polisi Kejar Dua DPO

Jakarta, MTM Network – Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua remaja terduga pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya sempat viral di media sosial. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru.


Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial A.G. memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam keadaan terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp6 juta dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut serta informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.


Dalam pengembangan perkara, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas.


Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.


Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.


Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. (AS/AA)

Related posts

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Intensifkan Patroli dan Pengamanan Ibadah di Sinak

cms

Coba Rampas Tas Nenek 80 Tahun, Pria di Jelambar Ditangkap 20 Menit Usai Beraksi

redaksi Mtm

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pesta narkoba yang melibatkan tujuh orang pemuda

cms

Leave a Comment