JAKARTA, MTM Network — Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa hasil rapat internal yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 9 April 2026, dengan nomor perkara 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL. Dalam keterangan persnya, DPP PBB menyebut langkah hukum ini merupakan respons atas penyelenggaraan rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP), namun dinilai tidak sah.
Dalam dokumen tersebut, DPP PBB menegaskan bahwa hasil Muktamar VI tetap sah dan kepemimpinan partai tidak dalam kondisi berhalangan tetap. Penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat Ketua Umum dalam forum yang disengketakan dinilai tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Sebagai bagian dari gugatan, DPP PBB turut menyeret sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan dan pengesahan hasil rapat tersebut. Mereka antara lain Kaspirsanyah, Abdul Bari Alkatiri, Yuri Kemal Fadlullah, Aris Muhammad, Fauziah S H, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

DPP PBB juga meminta seluruh pihak, khususnya Menteri Hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengesahkan perubahan susunan kepengurusan hasil rapat yang disengketakan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataannya, DPP PBB memperingatkan bahwa apabila pengesahan tetap dilakukan terhadap hasil rapat yang dinilai bertentangan dengan AD/ART, maka keputusan tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, DPP PBB mendesak agar pemerintah segera mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar VI yang dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen DPP PBB dalam menjaga konstitusi partai serta memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang sah. (AA)
