MTM Network
Breaking NewsNasional

39 Angkot dan AKDP Terjaring Operasi di Bogor, 34 Ditilang

foto dok. diskominfo pemkot bogor

Kota Bogor, MTMNetwork.id – Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan Pemerintah Kota Bogor di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).

Dari puluhan kendaraan yang terjaring, sebanyak 34 angkutan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara sejumlah kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bogor dalam menata angkutan umum sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal saat memimpin operasi gabungan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, angkot yang terjaring juga diberikan penandaan melalui penempelan stiker informasi berdasarkan usia kendaraan. Langkah ini menjadi salah satu cara Pemkot Bogor untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan informasi terkait kondisi dan usia angkutan yang beroperasi di jalan.

Menurut Jenal, penertiban dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menata angkutan yang telah melampaui batas usia teknis. Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap keberadaan angkutan umum dapat semakin tertib dan mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bogor.

Operasi gabungan ini dilaksanakan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan dengan melibatkan personel TNI dan Polri. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Jenal menegaskan Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan langkah penertiban angkutan kota. Operasi juga akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penerapan regulasi sekaligus upaya mewujudkan program Bogor Lancar.

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelas Jenal.

Dengan pola operasi yang dilakukan secara berkala, Pemkot Bogor berharap penataan angkutan umum dapat berjalan secara konsisten. Pemerintah juga mengingatkan para pengusaha maupun pengemudi angkutan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. san

Related posts

6.802 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Lebaran di Wilayah Polda Metro Jaya

redaksi Mtm

Garda Fisio Hadirkan Layanan Fisioterapi Modern untuk Pulihkan Gerak Tubuh Semua Usia

cms

15 Kasus Terungkap, 26 Tersangka Dibekuk di Jakarta Utara

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »