MTM Network
Breaking News

Dirreskrimum Polda Metro: Kasus TPPO Terungkap dari Laporan Anak Hilang

Dirreskrimum Polda Metro: Kasus TPPO Terungkap dari Laporan Anak Hilang

MTM Network, JAKARTA – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polda Metro Jaya bermula dari laporan seorang warga terkait anak yang dinyatakan hilang. Dari laporan tersebut, polisi membongkar jaringan TPPO dan menyelamatkan empat anak korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan melakukan penyelidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Direktorat Reserse PPA dan PPO.

“Direktorat ini baru dibentuk dan langsung menunjukkan eksistensinya dalam pengungkapan kasus,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa anak-anak korban berada di wilayah Sumatera. Aparat kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah setempat serta melibatkan Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, dan instansi sosial untuk memastikan perlindungan terhadap korban.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya empat anak korban TPPO. Saat ini, seluruh korban menjalani perawatan dan pendampingan di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dirreskrimum Polda Metro: Kasus TPPO Terungkap dari Laporan Anak Hilang

Menurut Iman, kondisi kesehatan para korban secara fisik dinyatakan cukup sehat berdasarkan pemeriksaan medis. Sementara itu, pemantauan terhadap kondisi psikologis anak-anak tersebut terus dilakukan dan menunjukkan perkembangan yang semakin baik.

“Korban anak-anak yang kami selamatkan rata-rata berusia 5 sampai 6 bulan, dan yang paling tua berusia 3 tahun,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan sepuluh orang tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Iman menegaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini demi masa depan generasi bangsa. (AS/AA)

Related posts

Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Bawa Rasa Bhayangkara Nusantara ke Jepang, Indonesia Perkuat Gastrodiplomasi Global

redaksi Mtm

Ngopi Kamtibmas Polsek Beji Perkuat Sinergi Polisi dan Warga Green Putra Mandiri

cms

Kapolres Metro Bekasi memperingati semangat Hari Kartini Bagikan Bantuan Sosial 400 Paket Sembako Kepada Para Perempuan Pekerja Sektor informal

cms

Leave a Comment