Breaking News

Bareskrim Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mantan Pelatih Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional terhadap sejumlah atlet putri.


Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak 2021 hingga 2025.


“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.


Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terutama terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, dugaan tindakan juga disebut terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.


Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD sebagai penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).


Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya klarifikasi terhadap pelapor dan para atlet yang diduga menjadi korban.


“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelas Nurul Azizah.


Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah diberikan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.


Dalam penyelidikan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal berupa laporan dugaan pelecehan dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait Pelatnas tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.


Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan tempat kejadian perkara.


“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.


Terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (AS/AA)

Related posts

Berita Media Online Menambah Kekuatan Brand

cms

Sindikat Pencuri Kabel Penangkal Petir SPBU Shell Dibongkar, Tujuh Orang Ditangkap

redaksi Mtm

Kapolri Perintahkan Sanksi Maksimal untuk Bripda MS, Tegaskan Proses Transparan

redaksi Mtm

Leave a Comment