Lampung, MTM Network – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan dan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Kapolda didampingi Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si, serta Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I.
Kapolda menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3) di lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu dalam area HGU perkebunan PTPN VII, termasuk di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai peralatan tambang seperti 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas penambangan emas ilegal itu telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang digunakan mencapai kurang lebih 200 hektare.
Kapolda mengungkapkan bahwa potensi keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut sangat besar.
“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain proses hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam pengolahan emas.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. (AS/AA)

