MTM Network
Breaking News

Polri Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Ungkap 568 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Polri Ungkap 568 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

MTM Network, Jakarta — Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional melalui pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM dan LPG subsidi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya di sektor ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pengamanan jalur distribusi energi dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi gangguan yang dapat memicu krisis energi di dalam negeri.

Polri Ungkap 568 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Menurutnya, kondisi global turut memengaruhi stabilitas energi nasional. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mencatat potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.
Nunung mengimbau para pelaku untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polri Ungkap 568 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Kasus tersebut tersebar di 568 lokasi kejadian perkara dengan total 583 tersangka di 33 provinsi di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelas Irhamni.

Ia menambahkan, Bareskrim Polri akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan, serta memperkuat pengawasan internal.
“Kami juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Polri berharap langkah tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran bagi masyarakat.

Related posts

Operasi Pekat Jaya 2026 Tangani 1.160 Kasus, Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Zero Tawuran

redaksi Mtm

Kapolda Apresiasi Peran Media dalam Menjaga Kamtibmas Saat Buka Puasa Bersama

redaksi Mtm

Den Turangga Polri Turun ke Jalan Akses UI, Jumat Berkah Hadirkan Polisi Lebih Dekat dengan Warga

redaksi Mtm

Leave a Comment