MTM Network
Breaking News

Dua Lembaga Keuangan Perbankan & Non Bank Digugat Di PN Selatan , ini Penyebabnya !

PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang Digugat

JAKARTA, MTM Network – Kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm) resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan atas nama dua kliennya, berinisial SD dan MH, terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang.

Kuasa hukum, Noviar Irianto, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan setelah serangkaian pengaduan dan somasi tidak membuahkan hasil.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Dalam dokumen gugatan disebutkan, perkara bermula dari hubungan kerja sama bancassurance antara pihak asuransi dan perbankan sejak 2010. Penggugat I pertama kali mengenal produk asuransi melalui tenaga pemasaran di kantor bank.
Permasalahan mulai terungkap pada November 2024 saat Penggugat I mengajukan keluhan kepada pihak asuransi. Dari hasil penelusuran, ditemukan total 83 polis atas nama kedua penggugat, terdiri dari 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II. Sebagian besar polis tersebut diduga tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh para penggugat.

Selain itu, penggugat juga menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen pengajuan asuransi (SPAJ), termasuk penggunaan nomor telepon serta alamat yang tidak sesuai. Akibatnya, penggugat mengaku tidak pernah menerima polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call

Dugaan Transaksi Tanpa Persetujuan

Tidak hanya pada sektor asuransi, gugatan juga menyoroti dugaan pendebetan rekening tanpa izin oleh pihak bank. Berdasarkan analisis mutasi rekening, tercatat:
181 transaksi dari rekening Penggugat I
8 transaksi dari rekening Penggugat II

Seluruh transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan Rp350 juta untuk Penggugat II.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Upaya Penyelesaian

Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat telah melayangkan tiga kali somasi kepada kedua tergugat pada periode November hingga Desember 2025. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Pihak asuransi sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, tetapi ditolak karena dianggap tidak mencerminkan keseluruhan kerugian.
“Pihak bank hanya menawarkan penggantian di bawah Rp1 miliar, sementara kerugian mencapai Rp15 miliar,” kata kuasa hukum dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Karena tidak tercapai kesepakatan, pada Desember 2025 penggugat memutuskan membawa perkara ini ke jalur litigasi.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum
Menyatakan seluruh polis dan transaksi tidak sah serta batal demi hukum
Menghukum tergugat mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil
Menjatuhkan ganti rugi secara tanggung renteng

Memberlakukan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan
Menetapkan sita jaminan terhadap aset milik kedua perusahaan

Kuasa hukum menambahkan, perkara ini berpotensi menjadi sorotan dalam praktik bancassurance di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi, validitas persetujuan nasabah, serta pengawasan transaksi keuangan (red)

Related posts

Komitmen Polri Berantas Judi Online

cms

Coba Rampas Tas Nenek 80 Tahun, Pria di Jelambar Ditangkap 20 Menit Usai Beraksi

redaksi Mtm

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Kapolri: Media Mitra Strategis Polri

redaksi Mtm

Leave a Comment