MTM Network
Breaking News

Korban Penyerangan di Cibodas Alami Luka Akibat Senjata Tajam, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

foto dok. polsek jatiuwung

Kota Tangerang, MTM Network – Kasus penyerangan terhadap seorang pelajar di kawasan Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, mengungkap sejumlah fakta baru. Selain mengamankan 13 terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB itu menimpa Karim Permadi (16), seorang pelajar yang tengah dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya setelah berkumpul di rumah salah seorang rekan mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan rombongannya sempat dipepet oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Dipati Unus. Situasi kemudian memanas setelah para pelaku meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan.

Korban selanjutnya menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat serangan tersebut, Karim mengalami luka sobek di bagian kepala yang diduga disebabkan oleh senjata tajam yang dibawa para pelaku.

Kapolsek Jatiuwung, Rabiin, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

“Para pelaku meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Setelah itu korban langsung menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat senjata tajam,” ujar Rabiin.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, telepon genggam milik para terduga pelaku, serta dokumen hasil visum korban.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian sekaligus menentukan peran masing-masing pihak yang diamankan. Polisi juga masih memburu satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat pasal pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. san

Related posts

HGI Targetkan Kolaborasi Ekonomi Digital Lewat Exclusive Meet Up Bersama Legenda Sepakbola Luís Figo

cms

C Bakes Cafe Hadirkan Super Chiffon Cake Premium, Jadi Surga Baru Pencinta Dessert

cms

Polisi Perairan Serap Aspirasi Nelayan Kalibaru, Soroti Alat Tangkap hingga Limbah Industri

cms

Leave a Comment