MTM Network
Breaking NewsNasional

CCTV Bongkar Jejak Curanmor, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Kontrakan Cikupa

foto dok. polsek karawaci

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Karawaci dalam membongkar kasus pencurian sepeda motor di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Polisi hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk menelusuri jejak pelaku hingga ke sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dua pria berinisial AH (24) dan DJ kemudian diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban M. Aditya Tri Ramadhan kepada Polsek Karawaci pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi.

Dari lokasi kejadian, polisi mencermati rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke wilayah Cikupa.

Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan hingga menemukan dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses penangkapan, AH disebut melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpulkannya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujar Anggoro.

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya enam anak kunci, kunci leter T, kunci leter L, kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi dan sebuah gerinda.

Selain itu, polisi mengamankan satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari pemeriksaan sementara, AH mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama TI. Polisi menyebut TI kini masih berstatus DPO.

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Motor hasil curian tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Sementara DJ mengaku mendapat perintah AH untuk membawa motor hasil curian ke Lampung guna dijual. Dari tugas tersebut, DJ mendapatkan upah Rp1 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar TI dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas perkara tersebut, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin. san

Related posts

SPayLater Perdana Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026, Hadirkan Promo Cicilan hingga Hadiah iPhone 17 Pro Max

cms

Garda Fisio Hadirkan Layanan Fisioterapi Modern untuk Pulihkan Gerak Tubuh Semua Usia

cms

Komitmen Polri Berantas Judi Online

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya ยป