Jakarta, MTMNetwork.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang menjadi korban penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (9/9/2026).
Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Prof. Zudan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, rekan kerja serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Ia menegaskan BKN akan memastikan negara hadir dalam memberikan penghormatan sekaligus memenuhi hak kepegawaian para ASN yang gugur ketika menjalankan tugas.
“BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Prof. Zudan, Jumat (11/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, BKN kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian ketiga korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak kepegawaian para korban maupun keluarga yang ditinggalkan dapat diproses secara cepat, cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan semata-mata proses administrasi tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN, dan ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi,” tegas Prof. Zudan.
Ia mengatakan BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangannya untuk mempercepat proses pemenuhan hak para korban dan keluarga.
“BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” lanjutnya.
Pemenuhan hak tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak kepegawaian.
Hak tersebut antara lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda atau duda maupun ahli waris. Selain itu, terdapat hak keuangan sesuai persyaratan, seperti santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.
BKN memastikan penetapan hak-hak tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban.
Ketentuan mengenai pemenuhan hak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017.
Selain itu, proses tersebut merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Di sisi lain, BKN memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat.
Menurut Prof. Zudan, pengabdian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk di wilayah dengan tantangan tugas yang tidak ringan.
“Pengabdian mereka adalah bagian dari pengabdian keluarga besar ASN kepada negara. Kita menghormati jasa mereka dan memastikan negara hadir bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Prof. Zudan.
BKN juga berharap proses penyelidikan terhadap peristiwa penembakan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban maupun keluarga yang ditinggalkan. san

