MTM Network
Breaking NewsNasional

88 Bangunan di Tanah Apit Dibongkar untuk Normalisasi Saluran dan Pengendalian Banjir

foto dok. diskominfo pemkot bekasi

Kota Bekasi, MTMNetwork.id – Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan drainase di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, pada Selasa hingga Rabu, 6–7 Oktober 2026. Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung rencana pelebaran jalan, normalisasi sungai, pengendalian banjir, serta pembangunan pedestrian.

Pembongkaran berlangsung di sepanjang Jalan Tanah Apit, meliputi wilayah RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006, dan RW 009. Lokasi tersebut berada di atas daerah aliran sungai serta lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang berkaitan dengan saluran irigasi dan drainase.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dr. Arief Maulana, S.T., M.M., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh bangunan yang telah terdata di kawasan tersebut. Menurutnya, proses pembongkaran mencakup 78 bangunan pada hari pertama dan 10 bangunan pada hari kedua.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” tegas Arief.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026. Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah ketentuan mengenai bangunan gedung, penataan ruang, pemanfaatan lahan, serta garis sempadan.

Penata Ruang Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan tahapan pemberitahuan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

Menurut Tarmuji, tahapan tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area pembongkaran bersama pihak terkait, serta penyampaian surat peringatan dan surat perintah pembongkaran secara mandiri kepada pemilik bangunan.

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Mandiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” tambahnya.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Perum Jasa Tirta II juga terlibat dalam kegiatan penertiban tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran berlangsung aman dan terkendali. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menata pemanfaatan ruang serta mendukung rencana peningkatan infrastruktur di kawasan Tanah Apit.

Pemkot Bekasi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dan peruntukan lahan sebelum mendirikan bangunan. Warga diminta tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin, sekaligus memperhatikan aturan tata ruang yang berlaku.

Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap penataan kawasan dapat mendukung fungsi saluran irigasi dan drainase, rencana pelebaran jalan, pembangunan pedestrian, serta upaya pengendalian banjir di wilayah Medansatria. san

Related posts

Wujudkan Pelayanan Sepenuh Hati, Jasaraharja Putera Dukung Konektivitas Penumpang ASDP

cms

Lirik Lagu “Kura Kura Dalam Perahu”, Penuh Kiasan Jadi Senjata Utama Single Terbaru Lesti

cms

Surat Tugas Tak Bisa Ditunjukkan, Modus Pencurian Tower BTS di Tangerang Terbongkar

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel