MTM Network
Breaking NewsNasional

Surat Tugas Tak Bisa Ditunjukkan, Modus Pencurian Tower BTS di Tangerang Terbongkar

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Modus pencurian perangkat tower BTS dengan berpura-pura sebagai petugas provider terbongkar setelah aksi dua orang di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, terekam dalam penyelidikan polisi.

Satu orang yang diduga terlibat, DSA (37), akhirnya ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2026) malam.

Kasus tersebut bermula ketika dua orang mendatangi area tower BTS pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya mengaku sebagai petugas provider yang hendak melakukan perbaikan.

Namun, pengakuan itu justru menimbulkan kecurigaan. Ketika diminta menunjukkan surat tugas, keduanya tidak dapat memberikan dokumen yang diminta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, salah seorang kemudian mengambil perangkat modul tower, sementara rekannya berada di luar pagar untuk mengawasi keadaan.

“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ungkap Parikhesit, Selasa (29/9/2026).

Setelah mengetahui identitas kendaraan, penyidik menelusuri perusahaan yang tercatat sebagai pemiliknya. Mobil Suzuki Ertiga tersebut diketahui terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada DSA. Tim Analis Satreskrim mendeteksi keberadaannya di wilayah Rajeg hingga polisi melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga berhubungan dengan pencurian BTS. Polisi selanjutnya menggeledah sebuah rumah lain yang disebut disewa DSA dan diduga digunakan untuk menyimpan barang.

Hasilnya, puluhan modul tower BTS dan belasan RRU ditemukan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 UBBP, 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3 dan 1 UBBP H2.

Selain itu, terdapat 17 unit RRU, yakni 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592. Polisi juga menyita dua ponsel Android dan uang tunai Rp2,8 juta.

Berdasarkan laporan polisi, perangkat yang hilang mencakup sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Parikhesit mengatakan penyidik belum berhenti pada penangkapan DSA. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam aksi pencurian maupun penampungan perangkat.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau pengelola tower dan masyarakat lebih teliti terhadap orang yang mengaku sebagai petugas teknis.

“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas,” ujar Herbin.

Dalam perkara ini, DSA disangkakan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai laporan penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah terdapat lokasi kejadian lain. san

Related posts

Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Jawab Gaya Hidup Serba Sat-Set Masyarakat Modern

cms

Kapolres Minta Warga Waspada Polisi Gadungan, Jangan Ragu Minta Surat Tugas Resmi

cms

Lirik Lagu “Kura Kura Dalam Perahu”, Penuh Kiasan Jadi Senjata Utama Single Terbaru Lesti

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya ยป