Kota Tangerang, MTMNetwork.id | Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar turut membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengamankan seorang pria berinisial UA (33) dalam penindakan di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Selasa (27/10/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga.
Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat memimpin kegiatan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir obat yang diduga Hexymer. Selain itu, terdapat uang tunai Rp2,7 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, komunikasi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” ungkap Kevin.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak-anak, terutama untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis.
Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.
Sementara itu, UA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. san

