MTM Network
Breaking NewsNasional

Sita Honda Beat dan Kunci Letter L, Polsek Karawaci Imbau Warga Waspada Curanmor

foto dok. polsek karawaci

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Upaya pencegahan pencurian kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, menyusul pengungkapan kasus dugaan curanmor di kawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS alias Mail di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Minggu (1/11/2026) dini hari.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-3836-CSU, satu buah kunci letter L, satu anak kunci, serta alat pembuka magnet kontak.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., kemudian bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri petunjuk hingga mengarah ke wilayah Jatiuwung.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Anggoro.

Dari pemeriksaan sementara, IS diduga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya berinisial AN. Polisi kini masih memburu AN yang masuk daftar pencarian orang.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penjualan sepeda motor hasil pencurian ke wilayah Madura dengan harga sekitar Rp5 juta per unit melalui rekan terduga pelaku.

Di tengah pengungkapan tersebut, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan menjadi salah satu langkah yang disarankan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat kepolisian 110.

Sementara itu, IS telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. san

Related posts

Lomba Sihir Sulap Lagu Legendaris Sheila On 7 Jadi Lebih Segar dan Kekinian

cms

PWI Jaksel Gelar Dialog Interaktif di Hari Sumpah Pemuda | Walikota Syafrin Ajak Pelajar Jauhi Narkoba, Tawuran & Berita Hoaks!

cms

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel