Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Sejumlah barang bukti diamankan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tanah Tinggi. Dari penangkapan tiga orang di Kabupaten Pandeglang, polisi menyita kunci T, telepon genggam, pelat nomor kendaraan hingga beberapa sepeda motor.
Tiga orang berinisial R, AS, dan A diamankan di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi. Mereka diduga berkaitan dengan pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan.
“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ungkap Parikhesit.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda CBR yang diduga merupakan hasil pencurian. Petugas juga menyita satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa sepeda motor lainnya yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Keberadaan berbagai barang bukti tersebut kini menjadi perhatian penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain. Polisi juga akan memeriksa keterkaitan kendaraan yang disita dengan laporan kehilangan sepeda motor di wilayah lainnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut sekaligus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi, serta memastikan kendaraan terparkir di lokasi yang aman.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana melalui layanan 110. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu mencegah dan mengungkap berbagai tindak kejahatan di lingkungan sekitar. san

