MTM Network
Breaking NewsNasional

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Sita 21,36 Gram Sabu dalam Operasi Nila Jaya

foto dok. polrestro tangerang kota

Kabupaten Tangerang, MTMNetwork.id – Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) di sebuah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya dan dilakukan sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak.

Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Pria tersebut langsung diamankan untuk menjalani penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 21,36 gram, terdiri atas paket seberat 10,74 gram dan paket lainnya 10,62 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.

Ia mengatakan kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Herbin juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 yang tersedia secara gratis. san

Related posts

Piala Wali Kota Tangerang 2026 Buka Kategori Puteri, PGI Dorong Era Baru Golf yang Lebih Inklusif

cms

Pemkot Tangerang Tertibkan Pedagang Liar di Situ Bulakan, Prioritaskan Kenyamanan dan Keselamatan Pengunjung

cms

PWI Jakarta Kirim Lima Atlet Biliar ke Turnamen Media 2026

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »