Kota Tangerang, MTM Network – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan pabrik rumahan uang palsu di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, polisi mengamankan seorang pria berinisial WW (32) beserta uang palsu senilai Rp68,57 juta.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” jelas Prapto.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi produksi uang palsu. Polisi menemukan ratusan lembar uang palsu, bahan setengah jadi, uang yang belum dipotong, serta perlengkapan produksi mulai dari tinta UV, lem semprot, kuas, cutter, pylox bening hingga senter UV.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar dari seseorang yang dikenal dengan nama “God Hand” asal Bandung. Polisi juga mendalami pengakuan bahwa praktik tersebut telah dilakukan sejak 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik produksi maupun distribusi uang palsu tersebut.
Sementara itu, masyarakat diminta lebih teliti ketika menerima uang tunai.
“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. san

