MTM Network
Breaking NewsNasional

DPO Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, RS Diduga Bandar Besar

foto dok. pmj

Jakarta, MTMNetwork.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan RS diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran ilegal obat keras tersebut.

“Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Ade dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).

Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari kasus sebelumnya, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Informasi dari masyarakat kemudian mengarah kepada keberadaan RS yang diketahui masih berstatus DPO. Petugas pun bergerak menuju rumah kost di kawasan Tanah Abang.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati RS berada di area halaman parkir kendaraan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawa RS ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ade menegaskan RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan tersebut.

“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” ungkapnya.

Saat ini RS bersama tersangka lainnya dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukumnya. san

Related posts

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas Pelayanan Mudik Lebaran 2026

cms

Anggota Brimob Polda Metro Jaya Raih Emas dan Rekor Dunia di New Delhi

redaksi Mtm

MARBLES Sukses Curi Perhatian Pendengar Lewat Single ‘HOMPIMPA’

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »