Jakarta, MTM Network – Upaya mantan pekerja MNCTV, Chandra, memperjuangkan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja memasuki babak baru melalui sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
Namun, persidangan belum memasuki substansi gugatan karena masih berada pada tahap legal standing. Agenda sidang juga belum berjalan maksimal akibat ketidakhadiran pihak tergugat.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian kalangan pekerja karena menyangkut pemenuhan hak pasca hubungan kerja sekaligus implementasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur hukum.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati seluruh pihak yang berperkara.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak memiliki kewajiban menghormati proses peradilan.
“Apa pun hasil persidangan nantinya, kami berharap MNCTV menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.”
Sementara itu, Chandra didampingi Ketua Umum SBPI Agus Supriyadi bersama Tim LBH SBPI yang akan mengawal perkara hingga seluruh proses hukum selesai. san

