MTM Network
Breaking NewsNasional

Kapolres Tangerang Kota Ingatkan Warga Waspada Kenalan di Medsos, Modus Perampasan Motor Jadi Perhatian

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Masyarakat diminta lebih waspada saat menjalin perkenalan dengan orang baru melalui media sosial. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyusul kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa yang diduga berawal dari perkenalan melalui Instagram.

Dalam kasus tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario setelah bersedia mengantarkan seorang pria yang baru dikenalnya ke kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026).

Saat pertemuan berlangsung, datang seorang pria yang meminta diantar ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung. Korban kemudian mengantarkan pria tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.

Namun, setibanya di lokasi, korban justru diminta berhenti dan beristirahat. Pria tersebut sempat memberikan uang Rp50 ribu serta makanan ringan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban.

Merasa menjadi korban pencurian, mahasiswa tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan RM di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku. Polisi juga memburu seorang pria berinisial W alias A yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Herbin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, tujuh buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna biru.

Barang bukti kendaraan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Herbin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial. Terlebih apabila perkenalan tersebut berlanjut pada pertemuan langsung atau permintaan untuk mengantarkan seseorang ke tempat yang tidak diketahui.

Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan serta selalu memastikan keamanan barang pribadi ketika berada bersama orang yang belum dikenal.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbau Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. san

Related posts

Digital 2027: Indonesia Jadi Pasar Belanja Online Teratas, Penggunaan BNPL Tembus 34,7 Persen

cms

Polri Perkuat Riset Kepolisian Lewat Operasionalisasi 16 Pusat Studi di Bawah PTIK

redaksi Mtm

Sidang Etik 13 Jam, Bripda MS Diputus PTDH oleh Polda Maluku

redaksi Mtm

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel