Majalengka, MTM Network – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. Penegasan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran oleh personel.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku serta Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik Polri.
Menurut Sigit, langkah tegas itu bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Sigit juga memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara transparan.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sigit kembali menegaskan komitmennya sejak awal kepemimpinannya bahwa setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindak tanpa pandang bulu. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar aturan akan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit. (AS/AA)
