Jakarta, MTMNetwork.id – Kuasa hukum dari Terlapor C, Friska Gultom, S.H., dan Ridho Pakpahan, mendesak Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya. Desakan ini disampaikan usai pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya.
Friska Gultom menilai, laporan yang dibuat oleh mantan suami kliennya, yang disebut berinisial AO, patut dikaji ulang secara komprehensif.
“Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak AKBP Herman EWS ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi ini kiranya dapat segera dihentikan demi keadilan bagi seorang ibu yang pada saat itu hanya ingin menjemput anak kandungnya sendiri,” tutur Friska Gultom.
Dalam gelar tersebut, kuasa hukum juga menyoroti keterangan terkait pelapor dan saksi korban berinisial YA. Menurut versi kuasa hukum, berdasarkan rekaman CCTV yang diputar, YA tampak keluar dari mobil dalam keadaan sehat dan berjalan normal.
Ridho Pakpahan menambahkan, “Semua tindak tanduk yang kami sampaikan dalam gelar tersebut, menurut penilaian kami adalah jauh di luar batas kewajaran. Namun demikian, kami sepenuhnya menyerahkan penilaian hukum kepada penyidik dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.”
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan adanya fakta lain yang menurutnya berbalik arah, di mana berdasarkan keterangan anak yang berada di lokasi, justru YA diduga melakukan tindakan agresif berupa mencakar dan menggigit saat proses penjemputan anak.
“Anak tersebut menyampaikan bahwa upaya ibu dan pamannya adalah untuk melepaskan genggaman erat yang menahan sang anak. Ini yang kami sampaikan agar penyidik berkenan mendalami,” jelas Ridho.
Diketahui, hubungan antara C dan AO telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang per 1 Oktober 2026 dan hak asuh anak disebut jatuh kepada C selaku ibu kandung. Informasi tersebut masih dalam ranah putusan pengadilan yang perlu dihormati.
Friska berharap, “Kami berharap Bapak Kapolri, Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan dan Kompolnas dapat memberikan atensi dan perlindungan hukum bagi ketiga klien kami, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang objektif.”
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. san

