Jakarta, MTM Network – Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat berujung pada penangkapan dua pria berinisial R (32) dan D (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Pengungkapan dilakukan Tim Khusus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
AKP Guntur selaku pimpinan Timsus Subdit 3 menjelaskan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Pada hari Senin, 16 Februari 2026, timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang R (32) dan D (29), pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Guntur, Rabu (18/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 738 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Jakarta. Kedua tersangka diketahui berasal dari Provinsi Lampung.
“Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 ekstasi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ekstasi. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (AS/AA)
