Breaking News

Orang Tua Siswa SDK PIS Kelapa Gading Surati Sekolah, Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis

JAKARTA, MTM Network – Polemik dugaan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap seorang siswa kelas V di SDK PIS Kelapa Gading, Jakarta Utara, memasuki tahap baru. Orang tua siswa, Albert H.S. Hutagalung, SE, melayangkan surat resmi kepada manajemen sekolah dan Kepala Sekolah PIS KG, Ms. M, pada Senin (20/4).


Surat bernomor 01/ORTU-EJH/II/2026 itu berisi keberatan atas dugaan malapraktik pendidikan, kekerasan psikis, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak yang disebut dialami putranya, EJH.


Albert menyatakan keberatan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Menurutnya, keputusan itu telah menyatakan anaknya tidak bersalah.


Namun, ia menilai tidak ada pemulihan nama baik terhadap anaknya. Bahkan, keluarga menganggap terjadi kebijakan yang berdampak pada kondisi psikologis EJH.


“EJH ditinggalkan seorang diri di kelas P5A setelah 17 siswa lain dipindahkan ke kelas baru. Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini berdampak besar pada mental anak kami,” ujar Albert dalam keterangan tertulisnya.


Albert juga menyoroti adanya perubahan narasi terkait kasus tersebut. Ia mengaku awalnya anaknya disebut sebagai korban perundungan, namun kemudian muncul opini yang dinilai merugikan.


“Awalnya anak kami disebut sebagai korban perundungan. Namun kemudian muncul opini yang menggiring seolah-olah ia ancaman bagi keselamatan. Ini sudah masuk pembunuhan karakter,” tegasnya.


Selain itu, pihak keluarga menduga adanya pembiaran terhadap dugaan perundungan fisik, verbal, dan sosial selama Edward berada di lingkungan sekolah.


“Kami menduga ada kelalaian pengawasan. Anak kami merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tambah Albert.


EJH pun mengaku mengalami tekanan sejak peristiwa tersebut terjadi. Ia menyampaikan kesedihannya karena harus berada sendirian di kelas.


“Saya sedih karena sendirian di kelas. Teman-teman saya pindah semua. Saya merasa dijauhi,” ungkapnya.


Ia berharap dapat kembali bersekolah dalam suasana normal. “Saya hanya ingin sekolah dengan tenang dan punya teman lagi seperti dulu,” katanya.


Dalam suratnya, Albert mendesak pihak sekolah dan pihak YP untuk menghormati keputusan Satgas PPK, melakukan pemulihan nama baik secara terbuka dengan menggunakan inisial EJH, menghentikan dugaan pengucilan, serta menjamin keamanan fisik dan psikologis anaknya.


Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait.


Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, di antaranya Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI, serta Komnas Perlindungan Anak.


Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah PIS KG belum memberikan pernyataan resmi terkait surat keberatan tersebut.


Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Yunitha Arifin menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan orang tua murid.


“Nanti akan kami pelajari dulu perihal laporan dari orang tua murid tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap mekanisme perlindungan anak serta penanganan dugaan diskriminasi di lingkungan pendidikan. (AS/AA)

Related posts

Polri Perkuat Riset Kepolisian Lewat Operasionalisasi 16 Pusat Studi di Bawah PTIK

redaksi Mtm

Dapat Laporan Warga, Patroli Perintis Presisi Amankan 3 Terduga Pelaku Tawuran di Jakpus

redaksi Mtm

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era AI

cms

Leave a Comment