MTM Network
Breaking NewsNasional

PKL Liar Ditertibkan, Satpol PP Tangerang Sasar Jalan Satria Sudirman hingga Benteng Betawi

foto dok. diskominfo pemkot tng

Kota Tangerang, MTM Network – Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan utama. Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan.

Operasi tersebut menyasar kawasan Jalan Satria Sudirman, sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi dan arah Stasiun Poris, Selasa (11/8/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, keberadaan PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan secara tidak semestinya berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum dan aktivitas pengguna jalan.

Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” ujar Teguh, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Selain kawasan sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, petugas juga menyisir ruas jalan yang mengarah ke kawasan Stasiun Poris. Penertiban dilakukan terhadap lapak maupun sarana berdagang yang dinilai menggunakan ruang publik secara tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto menambahkan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara langsung,” kata Hadi.

Barang-barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh PPNS.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang memastikan kegiatan penertiban PKL liar tidak berhenti di kawasan Satria Sudirman dan Benteng Betawi. Operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah wilayah lain yang dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi trotoar, bahu jalan, serta fasilitas umum lainnya agar tetap dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman. san

Related posts

SCG Hadirkan Solusi Perpipaan Berkualitas untuk Jaga Keamanan Produksi Industri Manufaktur

cms

Empat Pemuda Diamankan Polisi Saat Diduga Hendak Tawuran di Kampung Mekarsari

redaksi Mtm

Ayam & Bebek Gacor Sajikan Cita Rasa Nusantara yang Bikin Artis Ketagihan

cms

Leave a Comment