MTM Network – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengintensifkan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Jaya 2026. Hingga memasuki hari kedelapan pelaksanaan operasi, Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 105 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026). Operasi Pekat Jaya 2026 sendiri digelar selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penanggulangan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Salah satu sasaran utama adalah aksi tawuran, yang belakangan kerap melibatkan kelompok remaja dan terjadi pada malam hingga dini hari.
“Operasi Pekat Jaya 2026 menyasar gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran yang sering terjadi di jam-jam rawan dan melibatkan anak-anak usia remaja,” ujar Kompol Andaru.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa dari hasil penindakan yang dilakukan hingga saat ini, aparat berhasil mengamankan 105 orang dari berbagai lokasi rawan tawuran. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya langsung diproses hukum.
“Dari 105 orang yang diamankan, 55 orang dilakukan pembinaan, sedangkan 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol. Iman.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa dari total tersangka, 31 orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sementara 19 orang lainnya adalah pelaku dewasa. Penanganan terhadap tersangka anak dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran. Total terdapat 105 barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari 56 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, serta 36 unit alat komunikasi. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk sarana provokasi hingga koordinasi aksi tawuran, termasuk melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Andaru Rahutomo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya aksi tawuran. Ia menekankan pentingnya peran orang tua, pihak sekolah, serta lingkungan sekitar dalam mengawasi dan membina generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
