MTM Network
Breaking News

Polisi Buru Sejumlah DPO Jaringan Curanmor, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTM Network – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi kini memburu sejumlah anggota jaringan lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Informasi yang diberikan warga menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik dalam mengungkap lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.

Polisi menduga jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu wilayah, melainkan telah menjangkau sejumlah kawasan di Tangerang Raya. Karena itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.

Di sisi lain, Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di lingkungan rumah maupun tempat umum yang minim pengawasan.

“Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Saat ini seluruh pelaku yang telah diamankan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. san

Related posts

Modal Video TikTok dan Instagram, MDTV Buka Pendaftaran Gratis ‘Main Drama Casting’

cms

Dua Lembaga Keuangan Perbankan & Non Bank Digugat Di PN Selatan , ini Penyebabnya !

cms

Pelayanan SIM di Daan Mogot Tuai Apresiasi, Pemohon Sebut Proses Cepat dan Petugas Ramah

redaksi Mtm

Leave a Comment