Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Polisi masih mengembangkan kasus dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan setelah mengamankan dua orang dalam Operasi Nila. Dari pengungkapan tersebut, Polsek Benda menyita 1.623 butir obat berbagai jenis.
Kasus ini diungkap Tim Opsnal Polsek Benda pada Kamis (17/9/2026). Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi Tramadol dan Eximer di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat akhirnya diamankan di kawasan tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri dari 803 butir Tramadol, 679 butir Eximer, 40 butir Trihex, 18 butir Alprazolam Merah, 16 butir Otto Alprazolam, dan 17 butir Euforis Clon.
Selain itu, polisi mengamankan 10 butir Mersi Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, 9 butir Valdimex Diazepam, 8 butir Atarax Alprazolam, dan 9 butir Zypras Alprazolam.
Petugas turut menyita uang tunai Rp3,36 juta yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penindakan terhadap dua orang yang diamankan. Polisi akan menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Herbin.
Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan pengungkapan.
Kedua orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Benda. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam laporan perkara, polisi menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. san

