MTM Network
Breaking NewsNasional

Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal di Teluknaga, Telusuri Jalur Distribusi

foto dok. polsek teluknaga

Kabupaten Tangerang, MTM Network – Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, masih terus dikembangkan jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Setelah mengamankan dua pria berinisial MUS dan ZI, penyidik kini fokus menelusuri asal-usul obat serta jalur distribusi yang diduga memasok obat daftar G tanpa izin edar.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Jumat (24/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras, uang tunai sebesar Rp640 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” ujar Eko.

Menurutnya, penyalahgunaan obat daftar G menjadi perhatian serius karena tidak hanya membahayakan kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila peredarannya tidak dikendalikan.

Di sisi lain, Eko mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga. Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. san

Related posts

145 Butir Tramadol Disita, Polsek Batuceper Ungkap Jalur Peredaran Obat Keras

cms

Komitmen PNM di Sektor Sosial: Kampanye RE3 FOR-E Ubah Kepedulian Jadi Aksi Nyata

cms

Esports Kapolri Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Kota Bogor Menuju Atlet Profesional

cms

Leave a Comment