Kota Tangerang, MTMNetwork.id | Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep setelah mengamankan ribuan butir obat keras dari seorang pria di kawasan Pasar Induk Tangerang.
Pria berinisial MS (22) diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam (27/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan Pasar Induk Tangerang melaporkan adanya seorang pria yang marah-marah di sekitar lokasi.
Polisi kemudian datang dan mengamankan MS. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, petugas menemukan sejumlah obat keras.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol yang seluruhnya berjumlah 110 butir.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno.
MS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.
MS dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat.
Ia secara khusus mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan,” ujar Eko.
Menurutnya, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran keuntungan dari bisnis obat-obatan ilegal.
Selain berisiko terhadap kesehatan, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses pidana.
Eko meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal pun akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah obat-obatan tanpa izin beredar lebih luas dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan. san

