MTM Network
Breaking NewsNasional

UMKM Wajib Tahu! Produk Tanpa Sertifikat Halal Tidak Bisa Beredar di Depok

foto dok. diskominfo pemkot depok

Kota Depok, MTM Network – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal, sertifikat halal kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemenuhan regulasi. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikasi halal telah menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Melihat pentingnya hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus mendorong seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal bagi setiap produk yang dipasarkan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan produk tertentu memiliki sertifikat halal sebelum beredar di masyarakat.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan pihaknya terus mengedukasi para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing usaha.

“Program halal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila produk tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka tidak diperbolehkan memiliki izin edar ke masyarakat,” ujar Thamrin.

Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya memberikan rasa aman bagi konsumen muslim, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kredibilitas produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, dalam waktu dekat DKUM akan kembali menggelar sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan tersebut diharapkan mampu memperluas pemahaman pelaku UMKM mengenai mekanisme pengajuan sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun jalur reguler.

“Kami berharap seluruh UMKM binaan sudah memiliki sertifikat halal, baik self declare maupun reguler,” katanya.

Tak hanya bagi UMKM binaan pemerintah, DKUM juga membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha lainnya yang ingin mengurus sertifikasi halal.

“Kalau mereka melapor kepada kami, tentu akan kami fasilitasi,” tambah Thamrin.

Upaya tersebut diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), komunitas masyarakat, sektor perbankan, hingga lembaga yang memperoleh dukungan pendanaan dari BPJPH melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sinergi ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya yang selama ini menjadi salah satu alasan pelaku usaha menunda proses sertifikasi.

“Biaya self declare berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per produk. Dengan adanya berbagai program fasilitasi, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus sertifikat halal,” pungkasnya.

Di era berkembangnya halal lifestyle, sertifikat halal menjadi lebih dari sekadar label pada kemasan. Sertifikasi tersebut merupakan wujud komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terpercaya. Dengan semakin banyak UMKM yang mengantongi sertifikat halal, peluang untuk menembus pasar nasional bahkan global pun semakin terbuka lebar, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia. san

Related posts

Kapolres Cup 2026 Jadi Panggung Kolaborasi E-Sport Kota Tangerang, Komunitas dan Polri Bersinergi Cetak Prestasi

cms

Warga Tangerang Mendadak Tumpah Ruah di Festival Kalisabi Jadi Pusat Perhatian, Ada Apa Ya?

cms

Top Brand Award 2026 Tegaskan Dulux Jadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Lindungi Hunian

cms

Leave a Comment