JAKARTA,MTM Network – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, meski hingga kini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Perkara hukum yang menjerat Firli Bahuri kembali menjadi perhatian publik lantaran belum berujung pada persidangan, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023. Hingga awal 2026, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, perjalanan penanganan perkara tersebut mengalami sejumlah kendala sehingga pelimpahan berkas ke kejaksaan belum dapat dilakukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Berdasarkan hasil gelar perkara pada November 2023, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Pasca penetapan tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya rumah dinas Firli Bahuri. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Firli Bahuri juga sempat menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut tidak mengubah kedudukannya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Meski demikian, lambannya perkembangan perkara memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum terhadap mantan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menegaskan, setiap perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya, setiap penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait tahapan penyidikan yang telah dilakukan maupun kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum rampung. Sementara itu, Firli Bahuri juga belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum yang menjeratnya. (AS/AA)
