Lampung, MTM Network – Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Di tengah proses penyidikan, perusahaan berinisial PT P menitipkan uang Rp100 miliar sebagai pengganti sementara potensi kerugian negara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penyidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 5 Januari 2026.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung,” kata Danang dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, tim Pidana Khusus telah memeriksa 59 saksi dan tiga ahli. Rinciannya meliputi dua orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Jumlah saksi tersebut masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.
Danang menjelaskan, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Pada 3 Februari 2026, PT P mengirimkan surat kepada Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian persoalan hukum. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menyampaikan pernyataan penempatan dana titipan sebesar Rp100 miliar yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Lampung.
Danang menegaskan, penitipan dana itu merupakan bentuk itikad baik perusahaan, namun tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (AS/AA)
