MTM Network, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.485 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 712,01 kilogram narkotika.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rabu,8 April 2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai jenis narkotika yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta obat-obatan berbahaya dan zat sintetis lainnya.
Menurut kepolisian, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini juga disebut sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari agenda reformasi hukum.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa penanganan narkoba dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, tidak hanya represif tetapi juga preventif dan rehabilitatif.
“Kami mengimbangi langkah penegakan hukum dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi agar korban penyalahgunaan dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia juga memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui uji laboratorium.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian. (AA)
