Breaking NewsNasional

Sidang Etik 13 Jam, Bripda MS Diputus PTDH oleh Polda Maluku

AMBON, MTM Network – Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap oknum Bripda berinisial MS berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan setelah persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit di Polda Maluku.


Sidang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari, 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Persidangan turut diawasi pengawas eksternal, antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.


Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus tersebut.


“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dadang dalam konferensi pers usai sidang.


Sebagai bentuk komitmen, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapat asistensi Bidpropam serta melibatkan unsur pengawas eksternal dalam jalannya persidangan.


Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menjelaskan, Bripda MS didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.


Komisi Kode Etik memutuskan menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, menjatuhkan sanksi penempatan di tempat khusus selama empat hari sejak 21 Februari hingga 24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.


Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri. (AS/AA)

Related posts

Komunitas Ducati Renovasi Pesantren Bekas Kandang Ayam di Sukabumi

cms

Aparat gabungan berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan sebanyak 104.082 ekor BBL

cms

KONI DKI Data 700 Calon Pelatda, Target Juara Umum PON 2028

cms

Leave a Comment