Jakarta Selatan, MTM Network — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai kurang lebih Rp14,5 triliun dalam penyidikan dugaan manipulasi IPO dan insider trading yang melibatkan PT MASI. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang digelar bersama Bareskrim Polri di kantor perusahaan sekuritas tersebut di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan pembekuan dilakukan terhadap saham yang nilainya dihitung dari harga sekitar Rp7.000 per lembar pada periode 2021 hingga 2023.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel.
Perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain individu, korporasi PT MASI juga turut terseret dalam kasus tersebut.

Menurut Daniel, modus yang digunakan mencakup insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 yang dinilai melanggar prinsip keadilan dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan media penyimpanan data.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK dan Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan guna menjaga kredibilitas dan stabilitas pasar modal nasional. (AS/AA)
