MTM Network
Breaking NewsNasional

DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Udara dari Pembakaran Arang Batok di Bantargebang

foto dok. diskominfo kota bekasi

Kota Bekasi, MTM Network – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok sebagai bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

Laporan tersebut disampaikan warga yang mengeluhkan kepulan asap dari proses pembakaran yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara serta kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi.

Merespons pengaduan tersebut, DLH Kota Bekasi langsung menerjunkan tim teknis untuk melakukan investigasi lapangan. Langkah ini dilakukan guna memperoleh data dan informasi secara komprehensif melalui pemantauan serta pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa investigasi merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menangani setiap laporan dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih.

Selain melakukan pengukuran kualitas udara, tim DLH juga memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. Pemeriksaan mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kelengkapan perizinan serta pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Seluruh hasil pemantauan dan investigasi nantinya akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau hasil pengukuran menunjukkan pencemaran melebihi baku mutu yang ditetapkan, pemerintah akan mengambil langkah penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kiswatiningsih juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, partisipasi warga memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan lingkungan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.

DLH Kota Bekasi pun mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Setiap laporan, kata Kiswatiningsih, akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Related posts

Pentingnya Membangun Kesadaran kolektif dan Perubahan Pola Pikir Menghadapi Ancaman Karhutla dan Narkoba

cms

Kapolda Riau Serahkan 20 Unit Mesin Ketinting Sebagai Langkah Konkret Mendorong Produktivitas Nelayan

cms

Jelang Idul Fitri, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Harga dan Distribusi Bapokting

redaksi Mtm

Leave a Comment