Kota Tangerang, MTM Network – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin dengan menyegel sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi secara ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bersama sejumlah instansi terkait. Di lokasi, petugas memasang papan informasi penyegelan sebagai tanda penghentian aktivitas operasional TPS yang diketahui tidak mengantongi perizinan resmi.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran dalam operasional TPS yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.
“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.
Menurutnya, keberadaan TPS ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga udara yang dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu mengambil langkah penegakan hukum untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola. Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang juga telah meminta keterangan dari pihak yang menjalankan aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
Wawan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan pascapenyegelan. Pemerintah juga melibatkan unsur kewilayahan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, Aditya Wijanarko.
Tidak berhenti di Kecamatan Pinang, Pemkot Tangerang juga telah mengidentifikasi sejumlah TPS ilegal lain yang akan menjadi target penertiban berikutnya, di antaranya berada di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Kedua lokasi tersebut saat ini masih dalam proses pengawasan lebih lanjut.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya tata kelola sampah yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Kota Tangerang. san

